Suara.com - Mengawali tahun ini, banyak Wajib Pajak (WP) yang bingung dan bertanya-tanya, kapan pelaporan SPT Tahunan 2022? Agar tidak bingung, simak ulasannya berikut ini.
Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, penghasilan, objek pajak, harta atau kewajiban pajak lainnya. Terkait kapan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dijelaskan dalam artikel ini.
Merangkum berbagai sumber, SPT ada dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan pajak yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) perseorangan maupun wajib pajak badan.
Sedangkan SPT Masa adalah surat pemberitahuan pajak untuk suatu masa pajak yang digunakan untuk 10 jenis pajak yang terdiri dari 3 kategori utama yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Lalu kapan pelaporan SPT Tahunan 2022 dan batas waktu penyampaiannya?
Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak untuk pribadi atau individu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret 2022.
Sedangkan batas pelaporan wajib pajak untuk badan paling lambat tanggal 31 April 2022 secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id .
Cara pelaporan SPT Tahunan 2022
Sejauh ini, ada dua cara untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, yaitu melalui e-Filling dan e-Form.
E-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form, sedangkan e-Filing adalah proses pelaporan SPT yang seluruhnya dilakukan online.
Meningat kondisi pandemi yang mengharuskan setiap orang jaga jarak dan menghindari kerumunan, Direktorat Jenderal Pajak kini menyarankan Wajib Pajak melakukan pelaporkan SPT Tahunan 2022 dengan e-Filling.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan online, pastikan untuk selalu mengingat EFIN, alamat email yang digunakan untuk aktivasi EFIN dan daftar akun DJP online.
Alamat email ini sangat penting karena akan digunakan untuk mengatur ulang password akun atau menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum melapor SPT online, yaitu memastikan koneksi internet yang stabil. Koneksi yang tidak stabil atau sinyal naik turun kemungkinan besar menghambat proses pelaporan.
Bagi Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT, akan dikenai denda sebagai sanksi. Untuk WP yang terlambat lapor SPT PPh, dendanga Rp 100 ribu, sedangkan untuk pribadi atau individu, dendanya Rp 1 juta.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak
News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:47 WIB
12,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Bisnis | Selasa, 04 Mei 2021 | 10:44 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak
Bisnis | Kamis, 01 April 2021 | 16:03 WIB
Terkini
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB