Array

Pakar Kebijakan: Pemerintah Harusnya Kasih Kepastian Rakyat Dapat Pekerjaan, Jika Tetap Ngotot JHT Cair di Usia 56 Tahun

Jum'at, 18 Februari 2022 | 21:46 WIB
Pakar Kebijakan: Pemerintah Harusnya Kasih Kepastian Rakyat Dapat Pekerjaan, Jika Tetap Ngotot JHT Cair di Usia 56 Tahun
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dalam diskusi bertajuk 'Unboxing Kebijakan JHT Indonesia' secara daring, Jumat (18/2/2022). [Tangkapan layar]

Suara.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah seharusnya memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan usai kena PHK atau usai masa pensiun. 

Hal itu dilakukan jika pemerintah tetap ngotot dengan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dan JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. 

"Karena sesungguhnya dibutuhkan masyarakat dalam pekerjaan, kepastian dapatkan pekerjaan. Jadi kalau memang pemerintah mau menahan (pencairan JHT) usia 56 tahun, pemerintah harus membuat kebijakan agar semua warga negaranya yang di-PHK ataupun istilahnya pensiun dapat pekerjaan, intinya begitu," kata Trubus dalam diskusi bertajuk 'Unboxing Kebijakan JHT Indonesia' secara daring pada Jumat (18/2/2022). 

Trubus mengatakan, jika pemerintah tidak menghadirkan solusi seperti apa yang ia sarankan misalnya, maka kegaduhan tetap terus terjadi.

"Masyarakat sendiri tuntutan publik juga sangat luar biasa karena kondisi pandemi kondisi istilahnya kantong kempes itu masih ada," ungkapnya.

Trubus menjelaskan, adanya protes yang dilakukan oleh publik terhadap aturan pencairan JHT 56 tahun tersebut lantaran JHT sangat diperlukan oleh masyarakat. Apalagi masyarakat yang baru saja diputus kerja lantaran pandemi. 

"Emosi masyarakat jadi muncul timbul karena apa karena munculnya masyarakat itu dia berharap sekali JHT ini sebagai bagian untuk mempertahankan hidupnya ketika situasi di PHK ataupun apa pokoknya sudah berjalan kira-kira gitu nah ini harapan yang begitu besar," katanya.

Sementara pemerintah, kata Trubus, seakan-akan kurang dalam merespons adanya sejumlah protes masyarakat. Trubus menilai sejak awal aturan tersebut dirilis pun minim sosialisasi. 

Terlebih masyrakat kekinian dinilai dalam situasi lebih percaya dengan media sosial ketimbang informasi dari lembaga-lembaga resmi. 

Baca Juga: Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP

"Persoalannya minimnya komunikasi publik pemerintah atas persoalan JHT ini karena sesungguhnya pemerintah sendiri sebelum mengeluarkan ini harusnya sudah melalui proses-proses yang disebut itu hanya konsultasi publik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI