Politikus PPP Sebut Menteri Bisa Rangkap Kepala IKN, Politikus PKS: akan Jadi Contoh Buruk

Minggu, 20 Februari 2022 | 19:54 WIB
Politikus PPP Sebut Menteri Bisa Rangkap Kepala IKN, Politikus PKS:  akan Jadi Contoh Buruk
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PKB Luqman Hakim senada dengan pandangan Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi bahwa ada peluang kepala otorita ibu kota negara dijabat menteri.

"Tidak akan mengganggu kinerja kementerian, jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata Luqman, Minggu (20/2/2022).

Tapi menurut anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera, kepala IKN dirangkap menteri merupakan contoh buruk. Jokowi juga diingatkan oleh politikus Partai Demokrat mengenai janji di awal periode pemerintahan untuk menciptakan kabinet profesional.  

Luqman yakin Presiden Joko Widodo tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk merangkap jabatan di IKN.

"Serius, Insyaallah Presiden Jokowi akan menunjuk kepala otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini," kata Luqman.

Luqman mengatakan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara bukan pekerjaan mudah.  Sejumlah negara mengalami kegagalan.

"Presiden Jokowi pasti tidak akan main-main dengan agenda pembangunan IKN Nusantara. Reputasi Presiden Jokowi selama dua periode dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara itu."

Luqman meyakini pengumuman kepala otorita tinggal menunggu waktu.

"Nama itu, saya yakin sudah ada di saku Presiden Jokowi. Tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan ke publik," ujarnya.

Baca Juga: Fraksi PPP DPR RI: Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bisa Dijabat Menteri

Pandangan bahwa ada peluang kepala otorita IKN bisa dijabat menteri semula dilontarkan Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi.

Dia menafsirkan UU IKN Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri.

"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan otoritas IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.

Terkait siapa saja menteri yang bisa ditunjuk, kata Baidowi, tergantung Jokowi.

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan Presiden. Bisa mendagri, menteri PPN, menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk," ujarnya.

Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.

Baidowi mengatakan setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasi.

Adanya gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi, menurut Baidowi, tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.

"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.

Tapi anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera tidak sepakat kepala IKN dirangkap menteri.

"Penunjukan menteri merangkap jabatan kepala IKN akan jadi contoh buruk," kata Mardani.

Mardani mengatakan menteri di kabinet harus fokus pada tugasnya tanpa ditambahi beban mengurus ibu kota negara.

"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya apalagi ditambah kepala IKN," kata Mardani.

Anggota Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengingatkan Presiden Jokowi untuk menciptakan kabinet yang profesional dan fokus pada tugas, meskipun menempatkan pejabat publik pada posisi tertentu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Namun saya ingin mengingatkan pada Presiden akan janji beliau di awal periode pemerintahan akan menciptakan kabinet profesional, yang berarti kabinet dan pejabat publik yang fokus dan sebaiknya tidak rangkap jabatan," kata Anwar.

Untuk memimpin IKN, Anwar menyarankan Jokowi menunjuk figur di luar kabinet sehingga bisa fokus dalam membangun Nusantara.

"Seyogyanya banget (figur lain di luar menteri), tapi terpulang kepada pemegang hak prerogatif tersebut," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI