Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Tindak Korupsi, Ganjar Pranowo: Harus Mendapatkan Pembelaan

Aprilo Ade Wismoyo

Rabu, 23 Februari 2022 | 13:33 WIB
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Tindak Korupsi, Ganjar Pranowo: Harus Mendapatkan Pembelaan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. [Dok Pemprov Jateng]

Suara.com - Terkait penetapan tersangka Nurhayati usai melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai Nurhayati harus mendapatkan pembelaan.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, menurut Ganjar, dengan segala risiko yang diterima Nurhayati telah berani melaporkan kasus dugaan korupsi ke aparat penegak hukum. Sehingga perbuatan Nurhayati seharusnya diapresiasi.

"Ini kabar baik karena rakyat berani melapor, itu bagus saya sangat apresiasi dan saya nonton mbaknya yang cukup berani. Menurut saya ya harus mendapatkan pembelaan," kata Ganjar, seperti yang dikutip dari Kompastv, Rabu (23/2/2022).

Usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa setempat, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati justru menjadi tersangka.

Hal inipun disayangkan oleh Ganjar. Ganjar menyebut kejadian pelapor dugaan korupsi dilaporkan balik dan menjadi tersangka itu sudah sering terjadi.

"Sudah beberapa kali sebenarnya kejadian mirip-mirip seperti itu, pelapornya malah di balik gitu ya. Kalau enggak, biasanya ada tekanan," ujarnya.

Ganjar mengaku sering menerima laporan dugaan korupsi di Jawa Tengah. Biasanya, ia akan meminta pelapor menjelaskan masalahnya terlebih dahulu, lalu meminta untuk memberikan bukti-bukti yang lengkap.

"Maka sering kali banyak orang melaporkan ke saya itu mesti saya mintai dulu datanya mana, apa problemnya, mana buktinya. Kalau itu kuat, biasanya dari sini langsung kita turunkan tim diam-diam," katanya.

Nurhayati, bendahara Desa Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi uang desa, seperti diberitakan sebelumnya.

baca juga

Nurhayati mengecam atasannya sendiri, Kepala Desa Citemu, Supryadi, atas tuduhan korupsi. Nurhayati, di sisi lain, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka Nurhyati itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar buka suara. Kata dia, penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan setelah Polres Cirebon beberapa kali melengkapi berkas perkara kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Namun, upaya tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum dengan alasan belum lengkap. Setelah ditolak, pihak kepolisian mendalami kembali kasus tersebut.

Hasilnya, kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak," ujar Fahri.

"Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tambahnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lurah Pedurenan dan Kepala Bapelitbangda Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Lurah Pedurenan dan Kepala Bapelitbangda Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Bekaci | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:25 WIB

Jalan Indramayu-Cirebon Bakal Ditutup Selama 45 Hari, Ini Jalur Alternatifnya

Jalan Indramayu-Cirebon Bakal Ditutup Selama 45 Hari, Ini Jalur Alternatifnya

Jabar | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:17 WIB

Dapat Keluhan Minyak Goreng Masih Langka, Ganjar Pranowo Pastikan Operasi Pasar Terus Dilakukan

Dapat Keluhan Minyak Goreng Masih Langka, Ganjar Pranowo Pastikan Operasi Pasar Terus Dilakukan

Jawa Tengah | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:38 WIB

Status Naik ke PPKM Level 4, Kota Cirebon Stop PTM dan Kembali ke PJJ Mulai Hari Ini

Status Naik ke PPKM Level 4, Kota Cirebon Stop PTM dan Kembali ke PJJ Mulai Hari Ini

Jabar | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:25 WIB

Laporkan Dugaan Korupsi Kades Malah jadi Tersangka, ICW: LPSK Harus Proaktif Dampingi Nurhayati

Laporkan Dugaan Korupsi Kades Malah jadi Tersangka, ICW: LPSK Harus Proaktif Dampingi Nurhayati

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:53 WIB

Buron Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Ditangkap Kejaksaan

Buron Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Ditangkap Kejaksaan

Sumut | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:59 WIB

Terkini

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB

×