Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022) besok.
Program JKP diklaim tidak akan membebani para pekerja yang kini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"InsyaAllah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Masduki menjelaskan, program JKP tersebut menjadi skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hak kerja (PHK). Ia menyebut kalau pemerintah akan mensubsidi iuran JKP tersebut.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ujarnya.
Hitung-Hitungan Program JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menegaskan, jika JKP menjadi program jangka pendek bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Ia mengklaim kalau dana JKP lebih besar ketimbang JHT.
Airlangga mengatakan, klaim JKP mulai diberlakukan per 1 Februari 2022. Iuran untuk JKP itu sebesar 0,46 persen dan berasal dari pemerintah pusat.
"Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
Airlangga lantas membandingkan manfaat JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini aturannya bisa diambil oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.