Suara.com - The Global Initiative Against Transnational Organized Crime (The Global Initiative) mencatat indeks kriminal sepanjang 2021.
Kongo menjadi negara dengan tingkat kriminalitas tertinggi di dunia dan human trafficking menjadi kejahatan terbesar di dunia.
Managing Partner Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT LAWYERS), Pahrur Dalimunthe yang ditunjuk The Global Initiative Against Transnational Organized Crime (The Global Initiative) sebagai salah satu expert menyusun dan menyempurnakan The Global Organized Crime Index 2021.
Indeks ini merupakan dokumen data analisis komprehensif pertama di dunia yang dibuat dan disusun oleh expert seluruh dunia sehingga dapat digunakan untuk mengetahui level kerentanan dan ketahanan kejahatan transnasional terorganisir.
Termasuk pula di antaranya dengan memberikan rangking terhadap 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan catatannya, Republik Demokratis Kongo menjadi negara dengan tingkat kriminalitas tertinggi di dunia dengan skor 7.75, Indonesia berada di peringkat ke-25 dengan skor 6.38, sementara negara dengan tingkat kriminalitas terendah di dunia adalah Tuvalu (peringkat 193) dengan skor 1.54, diikuti oleh Nauru (peringkat 192) dengan skor 1.76. (Catatan skor dari 1-10, semakin tinggi maka semakin tinggi tingkat kriminalitas).
Penelitian hanya didasarkan pada kriminalitas kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan transnasional, ada 10, yaitu human trafficking, human smuggling, arms trafficking, flora crimes, fauna crimes, non-renewable resources crimes, heroin trade, cocaine trade, cannabis trade, dan Syntetic drug trade.
Sementara itu, untuk kejahatan paling banyak dilakukan pada 2021. Human trafficking merupakan kejahatan transnasional terbesar didunia, diikuti oleh perdagangan ganja, perdagangan senjata, dan penyelundupan hewan liar.
Asia merupakan negara dengan benua dengan tingkat kriminalitas tertinggi (skor 5.30), diikuti Africa (5.17) dan Amerika (5.06).
Baca Juga: Nekat Curi Mesin Speed Boat, Dua Tersangka Diringkus Polisi, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
Menurutnya, karena ada Pandemi Covid-19, bentuk kejahatan transnasional terorganisir berubah bentuk, beberapa hal yang baru antara lain adanya perdagangan illegal perlindungan diri seperti makser, obat-obatan covid dan vaksin valsu, serta korupsi pengadaan alat Kesehatan yang dilakukan oleh organ pemerintah. Aktivitas Cybercriminal juga meningkat.