Sidang Pleidoi, Henry Yoso Minta 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:14 WIB
Sidang Pleidoi, Henry Yoso Minta 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Sidang pembacaaan tuntutan dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa penembak mati Laskar FPI meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan tim hukum kedua terdakwa dalam ssidang kasus Unlawful Killing beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat dalam sidang. 

Henry dan beberapa tim kuasa hukum -- juga kedua terdakwa -- yang hadir secara virtual menyampaikan, perbuatan dua kliennya masuk dalam kategori pembelaan terpaksa atau noodweer.

Selain itu, tindakan tersebut juga masuk dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas --noodweer exces. Sehingga penembakan terjadi dan menewaskan empat Laskar FPI di dalam sebuah mobil saat hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM 50.

Dengan demikian, Henry berpendapat bahwa kliennya tidak dapat dipidana.

"Maka, demi hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman (vrijspraak)," sambung Henry.

Henry juga meminta agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Fikri dan Yusmin pada kedudukan hukum semula. Atau, menyatakan oleh karena perbuatan terdakwa merupakan pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dipidana.

Ungkit Kasus Rizieq

Tim kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, peristiwa tewasnya sejumlah Laskar FPI tidak akan terjadi jika Habib Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.

Peristiwa itu juga tidak akan terjadi jika Habib Rizieq tidak memerintahkan massa pendukungnya untuk mengepung dan memutihkan gedung Mapolda Metro Jaya.

Panggilan pihak kepolisian yang dimaksud tim kuasa hukum adalah dalam kasus protokol kesehatan. Kala itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kali kedua pada 7 Desember 2020.

Tidak berselang lama, kata tim kuasa hukum, kepolisian mendapat informasi bahwa massa pendukung Habib Rizieq Shihab akan mengepung gedung Polda Metro Jaya dan akan melakukan aksi. Hal itu juga merujuk pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

Atas informasi itu, Fikri, Yusmin, dan beberapa anggota polisi lainnya mendapat tugas untuk melakukan pemantauan. Penugasan itu juga merujuk pada perintah berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.

Namun, ketika sedang menjalankan tugas, lanjut tim kuasa hukum, Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan anggota lain mendapatkan serangan oleh Laksar FPI. Bahkan, ada upaya perebutan senjata api dan penyerangan di dalam mobil oleh anggota Laskar FPI.

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja saudara Moh. Rizieq Shihab bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis, dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ucap tim kuasa hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:07 WIB

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:24 WIB

Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!

Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:33 WIB

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, TP3: Cuma Dagelan, Pengadilan Sesat!

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, TP3: Cuma Dagelan, Pengadilan Sesat!

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 15:25 WIB

Terkini

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB