Kontroversi terbaru terjadi usai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
Aturan tersebut dibuat untuk membuat masyarakat semakin harmonis. Ia kemudian mengumpamakan jika tinggal di wilayah banyak anjing yang mengeluarkan suara keras secara bersamaan yang dapat mengganggu.
Demikian adalah sederet kontroversi Menag Gus Yaqut, mulai dari mengafirmasi hak berama kelompok Syiah dan Ahmadiyah hingga membandingkan suara toa masjid dengan suara gonggongan anjing.