Korban Bisa jadi Tersangka UU ITE, Rieke PDIP: RUU TPKS Harus Jangkau Media Sosial yang jadi Senjata Pelaku

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 27 Februari 2022 | 14:58 WIB
Korban Bisa jadi Tersangka UU ITE, Rieke PDIP: RUU TPKS Harus Jangkau Media Sosial yang jadi Senjata Pelaku
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka berharap agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat menjangkau kekerasan seksual yang terjadi di media sosial atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).

"Saya kira saya tidak akan bosan-bosan memohon bantuan kepada pakar hukum di sini agar substansi RUU TPKS ini juga menjangkau adanya kemungkinan media sosial dijadikan senjata bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya," kata Rieke dalam webinar bertajuk Kekerasan Berbasis Gender Online yang disiarkan di kanal YouTube ILUNI FHUI, dipantau dari Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Rieke mengatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya memperlihatkan bagaimana teknologi telah mengakibatkan kekerasan seksual dapat berjalan menjadi lebih cepat, lebih masif, dan lebih terdistribusi, termasuk dengan konten-konten yang seolah tidak ada batasannya di dunia maya.

Bahkan, di hadapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), korban dapat menjadi tersangka. Pernyataan tersebut berdasarkan pengalamannya dalam melakukan advokasi korban kekerasan seksual.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. [DPR]
Rieke Diah Pitaloka. [DPR]

Oleh karena itu, dia meminta agar jangan sampai undang-undang di Indonesia justru memberi keleluasaan bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya.

"Jangan sampai hukum itu malah memberikan keleluasaan kepada pelaku kekerasan seksual, bukan melindungi korban, bukan menjadi pegangan korban dan keluarganya," ucap dia.

Di sisi lain, Rieke juga menegaskan bahwa upaya advokasi tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Bahkan, hanya sekelompok orang pun tidak cukup.

"Harus ada jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual. Itu juga harus dilakukan di mana saja, termasuk di ruang akademik. Ruang hukum apalagi," katanya.

Dengan demikian, guna membentuk jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual, Rieke menggunakan teknologi untuk membantu pihaknya dalam menyampaikan gagasan perlawanan terhadap kekerasan seksual ke publik.

baca juga

"Dukungan yang kami galang melalui media sosial tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga termasuk luar negeri," kata Rieke. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai NasDem Pertanyakan Sikap Pimpinan DPR, Serius atau Tidak dengan RUU TPKS

Partai NasDem Pertanyakan Sikap Pimpinan DPR, Serius atau Tidak dengan RUU TPKS

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:14 WIB

ICJR Sarankan Penerapan Dana Talangan pada Pembahasan RUU TPKS

ICJR Sarankan Penerapan Dana Talangan pada Pembahasan RUU TPKS

Jogja | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:23 WIB

Belum Ada Izin Pimpinan DPR, Baleg Batal Raker Bersama Pemerintah Soal RUU TPKS

Belum Ada Izin Pimpinan DPR, Baleg Batal Raker Bersama Pemerintah Soal RUU TPKS

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:52 WIB

Baleg Upayakan Gelar Raker RUU TPKS dengan Pemerintah Besok, Tapi Masih Tunggu Izin Pimpinan DPR

Baleg Upayakan Gelar Raker RUU TPKS dengan Pemerintah Besok, Tapi Masih Tunggu Izin Pimpinan DPR

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:37 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×