Untuk penyelenggaraan sidang istimewa, hanya dibutuhkan dukungan 9 dari seluruhnya 15 anggota Dewan Keamanan.
Berbeda dengan di Dewan Keamanan, dalam Sidang Umum PBB seluruh 193 anggota memiliki suara dam hak berbicara.
Tapi keputusan Sidang Umum PBB tidak bersifat mengikat. hp/yf (afp, ap, rtr)
