Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

Senin, 07 Maret 2022 | 21:45 WIB
Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!
Ilustrasi Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Wajib pajak terkena bencana

8. Wajib pajak lain ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. 

Adapun kriteria wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain sebagai berikut:

a. terkena kerusuhan massal

b. terkena musibah kebakaran

c. terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme

d. mengalami perang antar suku

e. mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Demikian adalah besaran denda tak lapor SPT Tahunan. Semoga membantu!

Baca Juga: Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI