Hari Perempuan Internasional: Mengawal RUU TPKS yang Pro terhadap Korban Kekerasan

Selasa, 08 Maret 2022 | 11:33 WIB
Hari Perempuan Internasional: Mengawal RUU TPKS yang Pro terhadap Korban Kekerasan
Sejumlah organisasi perempuan menggelar Aksi Bersama di Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (8/3/2022).(Suara.com/Ummi HS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Itu sebabnya, kata Bintang, pemerintah memprioritaskan isu kesetaraan gender menjadi isu prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Selama kesetaraan gender belum kita capai, perhatian khusus memang perlu diberikan kepada perempuan dan anak," kata Bintang.

Kampus harus ciptakan ruang aman

Masih dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini belum berpihak kepada korban sehingga berpengaruh pada pendidikan, seperti masih banyak korban yang meninggalkan sekolah karena malu telah mendapatkan pelecehan seksual.

"Oleh sebab itulah saya selalu merasa sedih dan marah setiap kali mendengar kasus kekerasan seksual. Terutama yang dialami oleh pelajar kita, karena dampak dari kekerasan seksual bisa bertahan lama bahkan seumur hidup. Tak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga korban," katanya.

Nadiem meminta setiap kampus menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.

Pemerintah sudah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Semangat kolaborasi itulah yang menjadi nyawa dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang merupakan salah satu prioritas merdeka belajar. Aturan ini mendorong semua warga untuk bergotong-royong melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dengan pendekatan yang berpihak pada korban," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. [rangkuman laporan Suara.com]

Baca Juga: International Women's Day 2022: Buruh Perempuan Gelar Aksi Protes di Gedung DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI