Di antaranya, meningkatkan kuota dan percepatan proses penempatan pengungsi ke negara ketiga (resettlement) melalui mandat yang dilakukan oleh UNHCR.
Selanjutnya, pemulangan secara sukarela (assisted voluntary return) yang difasilitasi oleh IOM serta proses deportasi ke negara asal oleh Ditjen Imigrasi terhadap pengungsi dari luar negeri yang kasusnya telah ditolak final oleh UNHCR (rejected person). [rangkuman laporan Suara.com]