Gugat UU Pemilu, Hakim MK Tegur Jaya Suprana: Pak Jaya, Lain Kali Kalau Hakim Masuk Berdiri Ya!

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:21 WIB
Gugat UU Pemilu, Hakim MK Tegur Jaya Suprana: Pak Jaya, Lain Kali Kalau Hakim Masuk Berdiri Ya!
Jaya Suprana, pemohon uji materi UU Pemilu saat dihadirkan dalam sidang di MK yang digelar daring.. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Arief Hidayat mengingatkan Jaya Suprana selaku pemohon uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar berdiri saat majelis hakim memasuki ruang persidangan.

"Pak Jaya, lain kali kalau hakim masuk Pak Jaya berdiri ya," kata Hakim MK  Arief Hidayat saat membuka Sidang Gugatan Uji Materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan pemohon Jaya Suprana di Jakarta, Selasa.

Hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai aturan, saat majelis hakim masuk ke ruang sidang atau keluar dari ruang sidang maka pemohon harus berdiri.

"Meskipun sidang secara daring harus tetap berdiri. Itu tata tertibnya," ujar Arief.

Budayawan sekaligus Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana selaku pemohon mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Sidang gugatan tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan pemohon kepada majelis hakim.

Berdasarkan permohonan Jaya Suprana yang masuk ke MK, pokok-pokok permohonannya, antara lain menyangkut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi pasal tersebut adalah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

baca juga

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 sendiri berbunyi syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Kemudian Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Atas dasar itu, pemohon berpendapat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Jaya Suprana meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika majelis hakim mempunyai keputusan lain, pemohon meminta putusan yang adil. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:32 WIB

Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019

Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 12:29 WIB

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

News | Senin, 16 Juli 2018 | 10:09 WIB

Pakar: Uji Materi Pasal Masa Jabatan Wapres Tak Menarik!

Pakar: Uji Materi Pasal Masa Jabatan Wapres Tak Menarik!

News | Sabtu, 05 Mei 2018 | 00:09 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×