Bareskrim Polri Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:25 WIB
Bareskrim Polri Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar
Bareskrim Polri Sita Mobil Ferrari Indra Kenz. [digtara.com]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut total aset tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Indra Kenz yang akan disita ditaksir mencapai Rp57,2 miliar. Sejauh ini aset yang telah disita oleh penyidik baru mencapai angka Rp43,5 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik masih terus melakukan penyitaan terhadap aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Gatot menyebut beberapa aset yang telah disita oleh penyidik di antaranya; unithandphone, mobil listrik Tesla, Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara, rumah mewah di Medan Timur. Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap sembilan rekening Indra Kenz.

"Penyidik juga akan tracing lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).

Belakangan terungkap, kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai angka Rp25,6 miliar. Angka tersebut merujuk dari hasil pemeriksaan terhadap 14 korban yang telah melapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Rumah Mewah Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri

Penampakan Rumah Mewah Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri

Foto | Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:38 WIB

Istri Doni Salmanan Dipanggil Polisi, Penyidik Gunakan 8 Saksi Ahli

Istri Doni Salmanan Dipanggil Polisi, Penyidik Gunakan 8 Saksi Ahli

Sulsel | Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:20 WIB

Dinan Nurfajrina, Istri Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan Terkait Kasus Penipuan Quotex

Dinan Nurfajrina, Istri Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan Terkait Kasus Penipuan Quotex

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:34 WIB

Terkini

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB