Gegara Hal Ini, Anies Baswedan Kena Semprot Politisi PSI: Telat Mikirnya atau Memang Telat Dewasanya

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 14:42 WIB
Gegara Hal Ini, Anies Baswedan Kena Semprot Politisi PSI: Telat Mikirnya atau Memang Telat Dewasanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mencibir keputusan Pemprov DKI mencabut banding putusan banjir Kali Mampang.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, menurut Justin, Anies terkesan plinplan karena mengajukan banding, dua hari kemudian mencabut kembali.

"Dalam dua hari kemudian mencabut kembali banding yang diajukan, sepertinya Anies memang telat mikirnya atau memang telat dewasanya. Masih plinplan," ucap Justin dalam pesannya dilansir wartaekonomi.co.id, Kamis (10/3).

Anggota Komisi D ini mengungkapkan pengajuan banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat konyol.

Apalagi dalam putusannya hanya diminta melakukan pengerukan Kali Mampang dan membuat turap di Sungai Pela Mampang.

"Pemprov mengajukan banding kemarin itu sangat konyol karena yang dituntut warga itu, kan kinerja dia, bukan aset, bukan material, jadi tinggal kerjakan saja," tuturnya.

Justin menilai keputusan Anies saat mengajukan banding sangat tak memikirkan warga.

"Tega juga buat warga DKI, pembayar pajak termasuk untuk gaji dan fasilitas pak gubernur sendiri, warga harus menempuh jalur hukum sekadar untuk pak gubernur bekerja nyata," tambah Justin.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.

Baca Juga: Warga Diminta Tetap Terapkan Prokes Selama Masa Transisi ke Endemi

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3) hari ini.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Yayan dalam keterangannya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI