Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Maret 2022 | 10:44 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Crazy rich Bandung Doni Salmanan didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (8/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan  Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.

Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. 

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Antara]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI