Adapun sejauh ini, baru ada sekitar 5,8 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Jumlah itu, masih jauh di bawah target yang dicanangkan yakni 19 juta WP.
"Secara keseluruhan kami targetkan 19 juta tahun 2022 ini, sampai saat ini udah 5,8-5,9 juta. Masih ada sekitar 13-14 jutaan yang belum melapor. Sisanya kami imbau agar masyarakat segera menyampaikan laporan SPT melalui e-filling sebelum 31 Maret 2022," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Iwan juga mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan hartanya melalui SPT Tahunan bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
"Ada program PPS (Program Pengumpulan Sukarela) kebetulan sekarang sudah bulan maret. Kami dari DJP imbau seandainya ada masyarakat yang belum lapor SPT di tahun 2020, kami imbau segera ikut program PPS yang akan berakhir di Juli 2022," pungkasnya.