"Tanda-tanda nih dapat diskon," imbuh warganet lain.
"Udah konco plek sama pak polisi," tulis warganet di kolom komentar.
"Tangan di saku senyum kepala masih ngedongak fixed masa hukuman sudah berhasil dinegosiasi," timpal lainnta.
"Di depan polisi aja berani pose tangan masuk saku celana gitu, macam boss aja," tambah warganet lain.
Sebelumnya, warganet juga sempat menyoroti sikap Doni yang memasukkan tangan ke saku saat melayangkan permintaan maaf.
Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.
Ia dikenakan dugaan penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option.
Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Jejak Digital Curhatan Pilu Doni Salmanan: Untuk Apa Aku Hidup?