Doni Salmanan Terekam Adu Salam 'Tos' dengan Polisi, Warganet Harap-Harap Cemas

Rabu, 16 Maret 2022 | 13:06 WIB
Doni Salmanan Terekam Adu Salam 'Tos' dengan Polisi, Warganet Harap-Harap Cemas
Doni salmanan dan polisi (instagram.com/underc0ver.id/)

Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.

Ia dikenakan dugaan penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI