Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kalteng, Haji Asang Triasha Ditetapkan Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:46 WIB
Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kalteng, Haji Asang Triasha Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi keadilan. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pelapor dugaan korupsi Haji Asang Triasha ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Kasus tersebut diduga terkait laporan Haji Asang mengenai dugaan adanya korupsi dana desa di Kalimantan Tengah.

"Saya Haji Asang, pelapor dugaan korupsi dana desa ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Palangkaraya Kalimantan Tengah. Laporan saya tentang adanya korupsi dana desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah membuat saya dijadikan tersangka," kata Haji Asang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Haji Asang menilai, penetapan tersangka kasusnya ini tidak jauh beda dengan Nurhayati yang sempat ditetapkan tersangka dalam laporannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

"Kasus yang saya alami mirip dengan apa yang dialami oleh Nurhayati yang ditersangkakan setelah melapor dugaan korupsi," ucapnya

Maka itu, Haji Asang bersama tim hukum yang membelanya akan mendatangi Kantor Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) pada Kamis (17/3/2022) besok. Ia berencana datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Tujuan Haji Asang untuk mencari keadilan atas laporannya terkait dugaan korupsi tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mencari keadilan saya akan melaporkan kriminalisasi yang sama alami ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,"ucapnya

Dari kronologis singkat awal kasus ini yang diterima Suara.com dari Haji Asang, berawal ketika dirinya yang merupakan pihak kontraktor mendapat proyek pada 4 Februari 2020 dari 11 Kepala Desa di Kalimantan Tengah.

Proyek tersebut terkait pembuatan jalan hingga pembuatan sebanyak 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembusan antar desa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/BKAD-KH/SPK/2020.

Kemudian, mulai pengerjaan dilakukan pada April 2020 dan selesai pada November 2020. Dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 kilometer dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 hingga 12 meter dan pembuatan jembatan kayu sebanyak 74 unit.

Adapun total biaya pengerjaan proyek mencapai Rp 3.426.500.000. Namun dari yang disampaikan Haji Asang, baru menerima pembayaran Rp 2.078.360.000. Dalam catatanya itu, hanya dua kepala desa yang membayar penuh kepada Haji Asang.

Sedangkan, sembilan Kepala Desa tidak membayar. Sehingga, apabila diperhitungkan biaya yang dikeluarkan dengan diterima, Haji Asang mengaku mengalami kerugian. Namun, dalam laporan keuangan sembilan kepala desa, seolah-olah Haji Asang telah dibayar penuh.

Pada Selasa 9 Februari 2021, Haji Asang melaporkan sembilan kepala desa tersebut kepada Kejati Kalteng. Ia melaporkan terkait dugaan korupsi. Namun, laporan Haji Asang diabaikan Kejati Kalteng. Sehingga, ia mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa.

Lebih lanjut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya bahwa sembilan kepala desa tersebut terbukti wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah Haji Asang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nurhayati Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Dapat Perlindungan LPSK

Nurhayati Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Dapat Perlindungan LPSK

Sulsel | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:02 WIB

Aparatur Desa di Aceh Balikkan Temuan Dana Desa Rp 1 miliar

Aparatur Desa di Aceh Balikkan Temuan Dana Desa Rp 1 miliar

Sumut | Rabu, 02 Maret 2022 | 12:55 WIB

Sempat Dijadikan Tersangka Pasca Melaporkan Dugaan Korupsi, Mabes Polri : Kasus Nurhayati Harus Segera Dihentikan

Sempat Dijadikan Tersangka Pasca Melaporkan Dugaan Korupsi, Mabes Polri : Kasus Nurhayati Harus Segera Dihentikan

Kalbar | Rabu, 02 Maret 2022 | 08:29 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB