CEK FAKTA: Pendamping Sertifikasi Produk Halal untuk UMK Harus GP Ansor, Benarkah?

Rabu, 16 Maret 2022 | 20:47 WIB
CEK FAKTA: Pendamping Sertifikasi Produk Halal untuk UMK Harus GP Ansor, Benarkah?
Cek fakta pendamping halal (turnbackhoax)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar informasi bahwa pendampingan produk halal (PPH) bagi UMK harus oleh GP Anshor.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook Atha Bin Yussuf (fb.com/atharibinyussuf) pada 13 Maret 2022 mengunggah sebuah gambar poster “OPEN REKRUTMEN PENDAMPING HALAL

Berikut narasinya

“Baik, kalo memang telah ditentukan oleh pemerintah mengenai berlakunya Sertifikasi Halal. Namun timbul pertanyaannya lagi nih … Kenapa pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP ANSHOR ?. Apakah karena golongannya saja sehingga mendapat hak eksklusif ? Bukankah itu sama saja Nepotisme ?. Bukannya itu sama saja memonopoli dan dimonopoli oleh satu golongan saja ?. Kalo begitu, kenapa tidak MUI saja yang netral yang kemaren-kemaren dituduh memonopoli sertifikasi halal ? Hayo !”

“Dan satu lagi, bagaimana jika pelaku UMKM adalah golongan yang dianggap mereka sebagai musuh ? Apakah akan dipersulit pengurusan sertifikasi halalnya, ATAU bayar “lebih” agar mendapatkan sertifikasi halal. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak korup secara mutlak). Woy ! Netral Woy !!! Intinya ada usaha untuk mempreteli MUI karena MUI memfatwakan Syi’4h sesat, sedangkan kita mengetahui bahwa golongan ngaNU bekerjasama dengan Iran (baca : Syi’4h) dalam perkara menghidupkan budaya lokal dan kerjasama lainnya. Ingat ngga sih begitu masuk 2022, itu banyak perlawanan terhadap Dakwah Tauhid atas nama budaya ? Ngga percaya ? Bacalah link di comment”

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Menurut penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, bukan hanya GP Ansor yang bisa menjadi pendamping sertifikasi halal.

Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK sudah ada aturannya sesuai Permenag No 20 tahun 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Pemuda Solo Diare Sampai Meninggal Akibat Makan Tumis Kangkung Isi Lintah, Benarkah?

PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI