Selain itu, ada kriteria bagi organisasi kemasyarakat Islam yang bisa menjadi melakukan pendampingan PPH di mana dijelaskan dalam Pasal 6:
“Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan c. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.”
Kesimpulan
Melalaui pejelasan di atas, maka klaim yang menyatakan bahwa pendampingan sertifikasi halal harus dari GP Ansor adalah salah.
Informasi tersebut masuk dalam kegori konten yang menyesatkan.