Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Terungkap! Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Saldo Rekeningnya Cuma Rp 1,8 M, Polisi: Ada Yang Ngajarin
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
17 April 2024 | 09:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI