Terungkap! Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Saldo Rekeningnya Cuma Rp 1,8 M, Polisi: Ada Yang Ngajarin

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:13 WIB
Terungkap! Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Saldo Rekeningnya Cuma Rp 1,8 M, Polisi: Ada Yang Ngajarin
Potret Transformasi Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI