Terkuak! DJ Chantal Dewi Doyan Nyabu Bareng 3 Cowok di Apartemen Hampton's Park, Polisi: Sebulan 3 Kali

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 17 Maret 2022 | 15:15 WIB
Terkuak! DJ Chantal Dewi Doyan Nyabu Bareng 3 Cowok di Apartemen Hampton's Park, Polisi: Sebulan 3 Kali
Chantal Dewi tersangka kasus narkoba saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polisi menyebut artis sekaligus disjoki atau DJ, Chantal Dewi rutin mengoonsumsi sabu. Dia biasa nyabu bareng dengan tiga pria lainnya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal, menyebut Chantal Dewi biasa mengonsumsi sabu tiga kali dalam sebelum. Dia menggunakan satu gram sabu bersama tiga pria yang berinisial AG, DS, dan SN.

"Mereka pakai berempat. Mereka sebulan tiga kali pakai bersama-sama," kata Akmal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Kepada penyidik, kata Akmal, Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1,5 juta. 

Postif Sabu

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Chantal Dewi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan terkonfirmasi postif mengkonsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka juga merujuk pada barang bukti  sabu seberat 0,4 gram berikut alat isap alias bong. Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menangkap dan menggeledah Chantal Dewi yang baru saja tiba di lobi Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Tiga Pria Ikut Ditangkap

Selain menangkap Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.

Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut. 

"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Zulpan. 

Atas perbuatannya. Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

"Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," pungkas Zulpan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Postif Konsumsi Sabu, DJ Chantal Dewi dan Tiga Pria Lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Postif Konsumsi Sabu, DJ Chantal Dewi dan Tiga Pria Lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka

News | Kamis, 17 Maret 2022 | 15:10 WIB

Pakai dan Simpan Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka

Pakai dan Simpan Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 17 Maret 2022 | 15:06 WIB

Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?

Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?

Health | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:38 WIB

Sosok DJ yang Ditangkap Kasus Sabu Terkuak, Akun Chantal Dewi Langsung Digeruduk

Sosok DJ yang Ditangkap Kasus Sabu Terkuak, Akun Chantal Dewi Langsung Digeruduk

Bekaci | Kamis, 17 Maret 2022 | 12:51 WIB

Terkini

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:20 WIB

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:07 WIB

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:48 WIB

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:23 WIB

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:46 WIB

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:33 WIB

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:09 WIB

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:00 WIB