Karena kasus tersebut, tahun 2018 dirinya divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Pada saat itu, pengadilan memutus Saifudin Ibrahim bersalah karena menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama tertentu.
Kasus terbaru, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap Saifudin Ibrahim. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Seperti itulah informasi tentang siapa Pendeta Saifudin Ibrahim sebenarnya. Semoga kejadian dan aksi seperti ini tidak akan terjadi lagi di Indonesia demi menjaga kerukunan umat beragama.