Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:59 WIB
Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka pihak swasta, Muara Perangin Angin selaku pemberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, bersamaan dengan itu, semua barang bukti dan tersangka diserahkan kepada tim jaksa.

"Hari ini, dilaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka MP (Muara Perangin Angin) dari tim penyidik kepada tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," katanya pada Jumat (18/3/2022).

Ali menyebut, Jaksa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Muara Perangin selama 20 hari. Mulai 18 Maret sampai 6 April 2022.

"Di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,"ujar Ali

Selama masa penahanan tersangka Muara Perangin, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya

Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama lima orang lainnya.  Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK. Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 juta.

Selain kasus korupsi, sebelumnya diberitakan adanya fakta baru yang terkuak. Bupati Terbit memiliki kerangkeng berisi manusia di rumahnya yang berada di Kabupaten Langkat.

baca juga

Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Kekinian, kerangkeng  berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalami Aliran Uang Fee Proyek ke Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Periksa Wiraswasta Melky Leonardo Tarigan

Dalami Aliran Uang Fee Proyek ke Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Periksa Wiraswasta Melky Leonardo Tarigan

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:03 WIB

KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Proyek Kabupaten Langkat Ke Kantong Bupati Terbit Rencana Perangin Angin

KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Proyek Kabupaten Langkat Ke Kantong Bupati Terbit Rencana Perangin Angin

News | Selasa, 15 Maret 2022 | 11:05 WIB

Tampung Sejumlah Aliran Uang, KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Perintahkan Orang Kepercayaan

Tampung Sejumlah Aliran Uang, KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Perintahkan Orang Kepercayaan

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:47 WIB

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:23 WIB

×