5 Fakta Kasus Penganiayaan ART Terhadap Balita di Cengkareng yang Viral

Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:46 WIB
5 Fakta Kasus Penganiayaan ART Terhadap Balita di Cengkareng yang Viral
Ilustrasi kekerasan terhadap anak-anak (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jerat Hukuman

Berdasarkan kasus yang sama, tentang penganiayaan terhadap balita, dua ART ini terancam dijerat pasal 44 dan 45 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua ART bernama Ina dan Ani terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.  

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI