Array

Dirjen Dukcapil Kemendagri: Pernikahan Beda Agama Bisa Dicatat, Asal...

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:09 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri: Pernikahan Beda Agama Bisa Dicatat, Asal...
Ilustrasi Pernikahan Tanpa Ada Kesiapan (freepik)

Suara.com - Persoalan pernikahan beda agama masih menjadi pro kontra dalam masyarakat.

Namun dalam hal ini, petinggi Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan bahwa pernikahan beda agama tetap bisa dicatatkan di pencacatan sipil.

Dalam acara Catatan Demokrasi yangd diunggah di Youtube, Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan bahwa pencatatan pernikahan beda agama memungkinkan dilakukan.

Hal ini bisa merujuk pada Pasal 35 huruf a jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Hukumnya sudah diatur, Dukcapil mencatatkan yang non muslim dan penghayat, di pasal 35 itu ada pernetapan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan," ungkap Zudan.

"Penetapan pengadilan yaitu apabila terjadi perkawinan yang berbeda agama, kita mengikuti putusan pengadilan, memerintahkan dicatat atau tidak dicatat," imbuhnya.

Zudan menyatakan bahwa banyak warga yang menanyakan bagaimana jika tak memiliki putusan pengadilan dan tetap ingin menikah berbeda agama.

"Kemudian di tahun 2018 kami tanya ke Mahkamah Agung, kemudian Mahkamah Agung begini, perkawinan yang berbeda agama di Indonesia tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan," ungkap Zudan.

ilustrasi menikah (pixabay/stocksnap)
ilustrasi menikah (pixabay/stocksnap)

"Kemudian dilanjutkan, apabila berbeda agama bisa dicatatkan apabila ada yang menundukkan diri pada agama pasangannya," imbuhnya.

Baca Juga: Detik-detik Pesawat China Eastern Airlines Boeing 737-800 Jatuh Vertikal

Kata menundukkan diri tersebut menurut Zudan mengacu pada pindah agama.

"Ya pindah agama," tukas Zudan.

Jika pernikahan tidak dicatat maka bisa berimplikasi status kawin tak dicatat oleh negara.

Sebelumnya penikahan beda agama menjadi perbincangan publik sejak viralnya prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang.

Kemudian isu tersebut lebih viral lagi saat anggota staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi menikah dengan kekasihnya yang berbeda keyakinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI