Dirjen Dukcapil Kemendagri: Pernikahan Beda Agama Bisa Dicatat, Asal...

Reza Gunadha | Fita Nofiana | Suara.com

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:09 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri: Pernikahan Beda Agama Bisa Dicatat, Asal...
Ilustrasi Pernikahan Tanpa Ada Kesiapan (freepik)

Suara.com - Persoalan pernikahan beda agama masih menjadi pro kontra dalam masyarakat.

Namun dalam hal ini, petinggi Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan bahwa pernikahan beda agama tetap bisa dicatatkan di pencacatan sipil.

Dalam acara Catatan Demokrasi yangd diunggah di Youtube, Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan bahwa pencatatan pernikahan beda agama memungkinkan dilakukan.

Hal ini bisa merujuk pada Pasal 35 huruf a jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Hukumnya sudah diatur, Dukcapil mencatatkan yang non muslim dan penghayat, di pasal 35 itu ada pernetapan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan," ungkap Zudan.

"Penetapan pengadilan yaitu apabila terjadi perkawinan yang berbeda agama, kita mengikuti putusan pengadilan, memerintahkan dicatat atau tidak dicatat," imbuhnya.

Zudan menyatakan bahwa banyak warga yang menanyakan bagaimana jika tak memiliki putusan pengadilan dan tetap ingin menikah berbeda agama.

"Kemudian di tahun 2018 kami tanya ke Mahkamah Agung, kemudian Mahkamah Agung begini, perkawinan yang berbeda agama di Indonesia tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan," ungkap Zudan.

ilustrasi menikah (pixabay/stocksnap)
ilustrasi menikah (pixabay/stocksnap)

"Kemudian dilanjutkan, apabila berbeda agama bisa dicatatkan apabila ada yang menundukkan diri pada agama pasangannya," imbuhnya.

Kata menundukkan diri tersebut menurut Zudan mengacu pada pindah agama.

"Ya pindah agama," tukas Zudan.

Jika pernikahan tidak dicatat maka bisa berimplikasi status kawin tak dicatat oleh negara.

Sebelumnya penikahan beda agama menjadi perbincangan publik sejak viralnya prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang.

Kemudian isu tersebut lebih viral lagi saat anggota staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi menikah dengan kekasihnya yang berbeda keyakinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Penuh Debat, Pawang Hujan Sirkuit Mandalika Mbak Rara Kini Terkenal Lewat Anime

Meski Penuh Debat, Pawang Hujan Sirkuit Mandalika Mbak Rara Kini Terkenal Lewat Anime

Sumsel | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:31 WIB

Nyesek! Cowok Curhat Tak Kunjung Menikah Gegara Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kini Malah Dituduh Suka Sesama Jenis

Nyesek! Cowok Curhat Tak Kunjung Menikah Gegara Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kini Malah Dituduh Suka Sesama Jenis

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:09 WIB

Karyawan Tepergok Selingkuh di Kantor, Kerap Berduaan sampai Ganggu Pekerjaan, Disidang Ogah Ngaku

Karyawan Tepergok Selingkuh di Kantor, Kerap Berduaan sampai Ganggu Pekerjaan, Disidang Ogah Ngaku

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:07 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB