Napoleon kemudian mengambil kotoran manusia dengan tangannya dan berdiri menghampiri Kece. Kemudian, dia melumuri tinja ke wajah Kece -- bahkan sampai kepala Kece terbentur ke tembok.
Saat kejadian berlangsung, tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kace. Tahanan lain bernama Himawan Prasetyo, lanjut jaksa, ikut memukul pundak Kace dengan sandal jepit.
Kece pun menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar. Ketika merangkak, terdakwa Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri Kace dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali seraya berkata: 'Monyet kamu, anjing kami, bikin masalah saja!'
Kece membalas dan berkata: 'Yang anjing kamu'. Hanya saja, tatapan wajah Kece mengarah ke Dedy Wahyudi dan membikin emosi yang bersangkutan mendidih.
Dedy kemudian mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik dan naik ke atas tempat tidur beton. Dengan tangan terbuka, Dedy menampar wajah Kace ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.