KPK Minta RUU Penyadapan Dan Perampasan Segera Disahkan, Firli Bahuri Malah Kena Sentil DPR: Targetnya Apa?

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 12:54 WIB
KPK Minta RUU Penyadapan Dan Perampasan Segera Disahkan, Firli Bahuri Malah Kena Sentil DPR: Targetnya Apa?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap agar DPR dapat mengesahkan dua rancangan undang-undang yang diharapkan dapat menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.

Kata Firli, dua RUU itu memang sudah ditunggu-tunggu keberadaannya. Namun sampai saat ini belum juga disahkan.

"Satu hal yang ingin kami sampaikan di akhir paparan ini, KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komiai III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).

"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," lanjut Firli.

Sementara itu, dalam sesi pendalaman di rapat kerja yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Penyadapan.

"Untuk penyadapan dulu Pak Firli, seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kita. Jadi jika ada SOP itu kita naikkan menjadi norma-norma baru di rancangan undang-undang, di dua undang-undang," kata Hinca.

Hinca lantas menanyakan kepada Firli bagaimana kemudian KPK dapat bekerja lebih maksimal dan menargetkan untuk menyelamatkan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi, apabila dua RUU tersebut disahkan.

Sebab kalau tidak ada target pencapaian, Hinca memandang percuma KPK meminta dua RUU itu segera disahkan.

"Tapi pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara? Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," kata Hinca.

"Dan saya yakin, halaman paling akhir ini mau mengatakan kepada kita (DPR), kasih dua peluru ini kami selamatkan negeri ini dan seterusnya, apakah itu maksudnya, saya kira itu saja," sambungnya.

Selamatkan Uang Negara

Sebelumnya, KPK diminta tidak hanya menangkap sebanyak-banyaknya koruptor, namun di sisi lain juga bisa mengejar kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.

Permintaan itu datang dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya di rapat kerja Komisi III.

"Saya ingin menyoroti soal pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam, korupsi adalah kejahatan di bidang ekonomi. Karena itu tugas KPK bukan hanya menangkap sebanyak mungkin orang tetapi bagaimana menyelamatkan kerugian keuangan negara," kata Habiburokhman, Rabu (30/3/2022).

Habiburokhman lantas menyoroti penindakan kasus suap perizinan ilegal tambang nikel di Konawe Utara. Diperkirakan kasus suap itu berpotensi merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Mangkir Panggilan Lagi, KPK Berpeluang Besar Jemput Paksa Andi Arief

Jika Mangkir Panggilan Lagi, KPK Berpeluang Besar Jemput Paksa Andi Arief

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:32 WIB

Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa Tiga Orang Saksi Di Lapas Sukamiskin

Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa Tiga Orang Saksi Di Lapas Sukamiskin

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:19 WIB

Soal Panggilan Andi Arief, Demokrat ke KPK: Jangan jadi Alat Politik Tekan Oposisi!

Soal Panggilan Andi Arief, Demokrat ke KPK: Jangan jadi Alat Politik Tekan Oposisi!

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:50 WIB

Berpeluang Dituntut Hukuman Mati, Habiburokhman Minta KPK Ikut Usut Mafia Minyak Goreng: Jangan Ragu Pak!

Berpeluang Dituntut Hukuman Mati, Habiburokhman Minta KPK Ikut Usut Mafia Minyak Goreng: Jangan Ragu Pak!

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:32 WIB

Kasus Korupsi Lahan SMKN 7, KPK Panggil Seorang PNS Dari Dinas Tata Ruang Kota Tangsel

Kasus Korupsi Lahan SMKN 7, KPK Panggil Seorang PNS Dari Dinas Tata Ruang Kota Tangsel

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:13 WIB

KPK Bentuk Satgas IKN, Bakal Awasi soal Anggaran, Persiapan hingga Aset Negara yang Dipindahkan ke Kalltim

KPK Bentuk Satgas IKN, Bakal Awasi soal Anggaran, Persiapan hingga Aset Negara yang Dipindahkan ke Kalltim

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:00 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Politisi Demokrat Jemy Setiawan Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

Hari Ini, KPK Periksa Politisi Demokrat Jemy Setiawan Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:36 WIB

Terkini

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ' Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ' Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB

Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi

Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB

Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang

Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:55 WIB