Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI pada Rabu (30/3/2022). Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966?
Simak artikel ini sampai habis untuk tahu tentang apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang disinggung Andika Perkasa. Sebelumnya, rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi mengenai mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental, ideologi, psikologi akademik, kesehatan, kesempatan jasmani.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Jenderal Andika Perkasa meminta kepada keturunan PKI dapat diperbolehkan untuk mengikuti seleksi calon prajurit TNI. Diketahui terdapat sebuah aturan yang menyebutkan bahwa keturunan PKI dilarang untuk mendaftar TNI sesuai dengan TAP MPRS No 25 Tahun 1966.
Lantas apa itu TAP MPRS No. 25 Tahun 1996? TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berisikan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia beserta larangan terhadap kegiatan dan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme (marxisme-leninisme).
TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dikeluarkan usai terjadinya peristiwa G30S/PKI pada 30 September - 1 Oktober 1965. Aturan ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Simak bunyi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berikut ini.
Isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Disinggung Jenderal TNI Andika Perkasa
Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa sempat menyinggung isi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Andika menegakan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum yang legal.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi
News | Jum'at, 01 April 2022 | 12:47 WIB
Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Ini 5 Kisah Tokoh PKI yang Berakhir Mengenaskan
Surakarta | Jum'at, 01 April 2022 | 12:45 WIB
Jendral Andika Beri Kesempatan Anak Cucu Anggota PKI Daftar Tentara, Komnas HAM: Bisa Diterapkan di Semua Instansi
Batam | Jum'at, 01 April 2022 | 11:40 WIB
Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Novel PA 212: Sedikit Demi Sedikit PKI Bangkit
News | Jum'at, 01 April 2022 | 11:20 WIB
3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!
News | Jum'at, 01 April 2022 | 08:48 WIB
Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI, Anggota DPR: Tak Perlu Diperdebatkan
News | Kamis, 31 Maret 2022 | 20:39 WIB
Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Pengamat: Terobosan yang Cerdas
Jakarta | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:58 WIB
Terkini
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB