KPK Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Dengan Pasal Pencucian Uang

Bangun Santoso

Senin, 04 April 2022 | 05:22 WIB
KPK Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Dengan Pasal Pencucian Uang
KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang selain perkara pokoknya dugaan korupsi suap proyek irigasi.

"Baik dugaan korupsi maupun pencucian uang akan disidang bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani sebagaimana dilansir Antara, Minggu (3/4/2022).

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, perkara terdakwa Abdul Wahid mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (11/4) mendatang.

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah menunjuk majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut, yaitu Yusriansyah sebagai ketua, Achmad Gawi dan Arief selaku anggota majelis hakim.

Pada sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga dan Rony Yusuf.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

baca juga

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan

Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan

Sumut | Sabtu, 02 April 2022 | 15:11 WIB

KPK Dalami Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling di Lokasi Inti Pembangunan IKN Nusantara

KPK Dalami Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling di Lokasi Inti Pembangunan IKN Nusantara

Kaltim | Sabtu, 02 April 2022 | 10:34 WIB

KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Jatim | Jum'at, 01 April 2022 | 22:02 WIB

Periksa Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa, KPK Telisik Keterlibatan Abdul Gafur Urus Proyek

Periksa Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa, KPK Telisik Keterlibatan Abdul Gafur Urus Proyek

News | Jum'at, 01 April 2022 | 18:26 WIB

Respons KPK Terkait Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Respons KPK Terkait Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Riau | Jum'at, 01 April 2022 | 16:45 WIB

KPK Lelang Sejumlah Aset Tanah Milik Terpidana Koruptor Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

KPK Lelang Sejumlah Aset Tanah Milik Terpidana Koruptor Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

News | Jum'at, 01 April 2022 | 15:54 WIB

Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Mangkir saat Dipangil KPK Terkait Kasus Abdul Gafur

Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Mangkir saat Dipangil KPK Terkait Kasus Abdul Gafur

Kalbar | Jum'at, 01 April 2022 | 14:18 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB