Anas Urbaningrum meminta Nazaruddin mempertemukan Angelina Sondakh dengan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Mereka diharapkan bekerja sama untuk menggarap proyek Hambalang.
Hasil pertemuannya dengan Angie lantas dilaporkan Mindi Rosalina kepada Anas Urbaningrum.
Februari 2010
Proses pengurusan sertifikat tanah di Hambalang dimulai. Saat itu Anas Urbaningrum meminta Nazaruddin memanggil anggota Komisi Pemerintahan DPR, Ignatius Mulyono, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto.
Keduanya dipanggil dalam rangka mengurus tanah Hambalang. Dalam hal itu, Joyo Winoto disebut ikut melancarkan penerbitan sertifikat tanah Hambalang yang sebelumnya bermasalah.
April 2010
Anas menyebut pemenang tender proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT Duta Graha Indah. Hal itu disebabkan, perusahaan tersebut tak mampu membantu Anas untuk membiayai Kongres Partai Demokrat, sebesar Rp100 miliar.
23 Mei 2010
Anas Urbaningrum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
1 Agustus 2011
Dugaan korupsi di proyek Hambalang mulai tercium. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki proyek tersebut yang disebut bernilai Rp2,5 triliun.
8 Februari 2012
Nazaruddin menyatakan ada uang sebesar Rp100 miliar dari hasil korupsi proyek Hambalang yang dibagi-bagikan. Dari uang Rp100 miliar tersebut, setengahnya digunakan untuk memenangkan Anas di Kongres Partai Demokrat.
Sementara sisanya dibagikan ke sejumlah anggota DPR RI, dan juga Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
Maret 2012
Anas Urbaningrum membantah pernyataan Nazar, hingga keluar pernyataan Anas yang fenomenal, yakni “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas”.
5 Juli 2012
KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusnidar sebagai tersangka. Oleh KPK, Dedi disangkakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
3 Desember 2012
KPK menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Ia dinilai debagai pengguna anggaran proyek Hambalang tersebut.
Selain Andi Mallarangeng, KPK juga mencekal adik Andi Mallarangeng, Zulkarnaik Mallarangeng dan salah satu pejabat PT Adhi Karya, M. Arif Taufikurrahman.
22 Februari 2013
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Oleh KPK, ia diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait proyek Hambalang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan