"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.
Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan, tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.
"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Lodewyk Siahaan.
Catatan Redaksi:
Terhadap berita ini telah dilakukan penyuntingan baik terhadap sebagian isi maupun terutama pada judulnya, serta pada tubuh berita telah ditambahkan Hak Jawab yang dikirimkan oleh kuasa hukum Ibu Helda yang diterima Redaksi Suara pada Senin (27/6/2022), sebagaimana telah dijelaskan pula pada pengantar bagian Hak Jawab tersebut di atas. Redaksi memohon maaf jika ada kekeliruan dalam pemuatan awal berita yang dikutip dari LKBN Antara ini, terutama terhadap pihak terkait (Helda) yang tidak sempat dikonfirmasi sebelumnya dan merasa dirugikan, juga terhadap publik pembaca pada umumnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.