Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa masa berlaku PPKM Jawa dan Bali kembali diperpanjang dua pekan ke depan atau hingga 18 April 2022.
Luhut menyebut saat ini tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam status PPKM Level 4, daerah dengan status PPKM Level 3 pun hanya sembilan kabupaten/kota.
"Saat ini sudah tidak terdapat lagi kabupaten/kota yang berada di level 4, sebanyak 93 persen kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada di level 1 dan 2, hanya tersisa 9 kabupaten/kota yang berada di level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (4/4/2022).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu membeberkan hal tersebut terjadi karena perkembangan pandemi Covid-19 yang disebutnya semakin terkendali.
"Hampir seluruh provinsi di Jawa-Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96-98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu lalu," ucapnya.
Dia menyebut kebijakan detail mengenai perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali ini akan diumumkan terpisah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Secara nasional, lanjut Luhut, jumlah penambahan kasus harian sudah turun hingga 97 persen dari puncak lonjakan akibat varian Omicron.
Selain itu, jumlah kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak Omicron, sehingga saat ini jumlah kasus aktif sudah berada di bawah 100 ribu atau tepatnya 95.990 orang yang masih dirawat.
Hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian omicron cukup baik terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen dan BOR rumah sakit saat ini hanya 6 persen.
Kemudian, angka positivity rate di bawah standar WHO yaitu 4 persen dan angka kematian pasien Covid-19 juga menurun hingga 88 persen dibandingkan puncak Omicron.