Suara.com - Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati ini divonis mati setelah banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikabulkan.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas aksinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Predator seksual itu sendiri melancarkan aksi bejatnya dengan berkedok sebagai ustaz.
Ia juga merupakan pemimpin Yayasan Manarul Huda dan memiliki pondok pesantren bernama Madani Boarding School di Cibiru, Bandung.
Berikut merupakan fakta mengenai sosok Herry Wirawan dalam me, predator seksual yang divonis hukuman mati.
1. Korban Pemerkosaan mencapai 13 Santri
Aksi bejatnya terungkap saat adanya laporan salah satu wali santri yang mengetahui kehamilan anaknya. Awalnya korban tidak ingin bercerita, tetapi kemudian ia didesak dan menceritakan semuanya.
Terdapat 13 korban, 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan.
2. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Herry Ditangkap
Hal ini diketahui setelah dokter dan bidan yang membantu proses persalinan dihadirkan ke persidangan. Diketahui bahwa Henry menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya.
3. Eksploitasi Bayi
Ia menggunakan anak yang dikandung oleh korbannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi ini disebut sebagai yatim piatu, sehingga mudah mendapatkan santunan dari masyarakat.
4. Memilih Korban yang Tidak Mampu Secara Finansial
Rata-rata korban merupakan santri penerima beasiswa dari kalangan kurang mampu. Hal ini ia gunakan untuk memeras dan membuat para santri tidak berdaya untuk melawan. Ia juga mencuci otak korban sehingga tidak berdaya.
5. Melakukan Aksi sejak 2016 hingga 2021
Aksi bejat Herry dimulai sejak tahun 2016 hingga 2021. Aksinya akhirnya berhasil terbongkar saat wali korban melaporkan hal tersebut.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
POPULER: Emak-Emak di Bandung Gasak Toko Emas, Herry Wirawan Divonis Mati hingga Masjid di Pangandaran Disambar Petir
Jabar | Selasa, 05 April 2022 | 07:10 WIB
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
News | Senin, 04 April 2022 | 19:06 WIB
Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Bukan Solusi Bagi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ini Sebabnya
Bekaci | Senin, 04 April 2022 | 18:46 WIB
Predator Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Warganet Lega: Semoga Impas bagi Keluarga Korban
Sumsel | Senin, 04 April 2022 | 18:03 WIB
Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
Bekaci | Senin, 04 April 2022 | 17:02 WIB
Bisnis dan Harta Tersangka Pemerkosaan 13 Santri Putri Akan 'Diserahkan' Pada Korban
Bisnis | Senin, 04 April 2022 | 17:01 WIB
Terkini
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB