Suara.com - Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati ini divonis mati setelah banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikabulkan.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas aksinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Predator seksual itu sendiri melancarkan aksi bejatnya dengan berkedok sebagai ustaz.
Ia juga merupakan pemimpin Yayasan Manarul Huda dan memiliki pondok pesantren bernama Madani Boarding School di Cibiru, Bandung.
Berikut merupakan fakta mengenai sosok Herry Wirawan dalam me, predator seksual yang divonis hukuman mati.
1. Korban Pemerkosaan mencapai 13 Santri
Aksi bejatnya terungkap saat adanya laporan salah satu wali santri yang mengetahui kehamilan anaknya. Awalnya korban tidak ingin bercerita, tetapi kemudian ia didesak dan menceritakan semuanya.
Terdapat 13 korban, 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan.
2. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Herry Ditangkap
Hal ini diketahui setelah dokter dan bidan yang membantu proses persalinan dihadirkan ke persidangan. Diketahui bahwa Henry menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya.
3. Eksploitasi Bayi
Ia menggunakan anak yang dikandung oleh korbannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi ini disebut sebagai yatim piatu, sehingga mudah mendapatkan santunan dari masyarakat.
4. Memilih Korban yang Tidak Mampu Secara Finansial
Rata-rata korban merupakan santri penerima beasiswa dari kalangan kurang mampu. Hal ini ia gunakan untuk memeras dan membuat para santri tidak berdaya untuk melawan. Ia juga mencuci otak korban sehingga tidak berdaya.
5. Melakukan Aksi sejak 2016 hingga 2021
Aksi bejat Herry dimulai sejak tahun 2016 hingga 2021. Aksinya akhirnya berhasil terbongkar saat wali korban melaporkan hal tersebut.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
POPULER: Emak-Emak di Bandung Gasak Toko Emas, Herry Wirawan Divonis Mati hingga Masjid di Pangandaran Disambar Petir
Jabar | Selasa, 05 April 2022 | 07:10 WIB
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
News | Senin, 04 April 2022 | 19:06 WIB
Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Bukan Solusi Bagi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ini Sebabnya
Bekaci | Senin, 04 April 2022 | 18:46 WIB
Predator Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Warganet Lega: Semoga Impas bagi Keluarga Korban
Sumsel | Senin, 04 April 2022 | 18:03 WIB
Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
Bekaci | Senin, 04 April 2022 | 17:02 WIB
Bisnis dan Harta Tersangka Pemerkosaan 13 Santri Putri Akan 'Diserahkan' Pada Korban
Bisnis | Senin, 04 April 2022 | 17:01 WIB
Terkini
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB
9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!
Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB
Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah
News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB
Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness
Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB
Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB
Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid
News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB
Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho
Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB