KPK Usut Dugaan Campur Tangan Eks Ditjen Keuangan Ardian Noervianto Agar Dapat Jatah Uang dari Dana PEN

Selasa, 05 April 2022 | 10:44 WIB
KPK Usut Dugaan Campur Tangan Eks Ditjen Keuangan Ardian Noervianto Agar Dapat Jatah Uang dari Dana PEN
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/2/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal dugaan campur tangan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dalam setiap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kemendagri agar mendapatkan sejumlah uang.

Fakta baru itu diperoleh KPK setelah memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur, Erdian Dharmaputra yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus Ardian Noervianto yang kini berstatus tersangka di KPK. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN ( Mochamad Ardian Noervianto) agar setiap usulan tersebut dapat segera disetujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Sementara itu, kata Ali, saksi PNS  Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Febriana Anindya tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta agar dijadwalkan ulang untuk diperiksa dalam kasus tersebut. 

"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya.

Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp 1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.

Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp 350 miliar. Di mana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar melalui M. Syukur.

Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan M Syukur Rp 500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Baca Juga: Dugaan Cara Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Melakukan Pencucian Uang, Kumpulkan Uang ASN untuk Investasi

Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI