Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti

Rabu, 06 April 2022 | 13:09 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Willy Adity. (Suara.com/Novian)

Dana bantuan korban itu sendiri dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 35 ayat 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI