Terbongkar! Pelapor Albertina Ho Ke Dewas Adalah Jaksa KPK Yang Disanksi Karena Selingkuh

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 06 April 2022 | 14:41 WIB
Terbongkar! Pelapor Albertina Ho Ke Dewas Adalah Jaksa KPK Yang Disanksi Karena Selingkuh
Ilustrasi Albertina Ho. Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terima fasilitas saat dirawat di rumah sakit. [ANTARA]

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho ke Dewas merupakan jaksa KPK berinisial DWLS. DWLS merupakan pelanggar etik yang telah dijatuhi Dewas karena berselingkuh dengan pegawai KPK.

DWLS dalam laporan terhadap Albertina Ho atas dugaan pelanggaran etik melakukan komplain hingga memarahi perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

"Bu AH (Albertina HO) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam Sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap Syamsuddin dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Menurut Syamsuddin, DWLS sendiri kini tengah dalam pengurusan untuk dikembalikan ke institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya, anggota Dewas Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan telah memproses dua pegawai KPK tersebut yang melanggar kode etik insan KPK.

"Ya, benar (dijatuhi sanksi). Itu saja ya," kata Syamsuddin dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Meski begitu, Syamsuddin enggan menyampaikan secara detail hasil putusan etik tersebut.

Dalam putusan kode etik itu, bahwa perbuatan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

baca juga

Kemudian, perbuatan keduanya itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan SK dan DLS dinilai melanggar pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dalam putusan kode etik itu pun, keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatan perselingkuhan itu.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," isi petikan putusan pelanggaran kode etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta

Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta

News | Rabu, 06 April 2022 | 14:09 WIB

Profil Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

Profil Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:53 WIB

Terungkap! Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari Swasta Tanpa Ada Aturan Jelas

Terungkap! Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari Swasta Tanpa Ada Aturan Jelas

Jabar | Rabu, 06 April 2022 | 13:43 WIB

Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho

Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho

Lampung | Rabu, 06 April 2022 | 13:36 WIB

Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit

Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:23 WIB

KPK Angkat Bicara Terkait Kasus Dua Pegawainya Ketahuan Selingkuh

KPK Angkat Bicara Terkait Kasus Dua Pegawainya Ketahuan Selingkuh

Riau | Rabu, 06 April 2022 | 12:54 WIB

Diduga Pakai Uang Camat-ASN di Bekasi, Rahmat Effendi Bangun Glamping Mewah di Puncak Bogor

Diduga Pakai Uang Camat-ASN di Bekasi, Rahmat Effendi Bangun Glamping Mewah di Puncak Bogor

Bogor | Rabu, 06 April 2022 | 12:49 WIB

Terkini

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:17 WIB

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Rupiah Kembali Loyo, Tekanan Dolar dan Minyak Dunia Menghantui

Rupiah Kembali Loyo, Tekanan Dolar dan Minyak Dunia Menghantui

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:15 WIB

Komunitas Motor Meriahkan Road to MotoGP Mandalika 2026, Touring 100 Rider Siap Digelar

Komunitas Motor Meriahkan Road to MotoGP Mandalika 2026, Touring 100 Rider Siap Digelar

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 16:15 WIB

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:11 WIB

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

×