Syarat Mudik Wajib Antigen Berlaku untuk Siapa? Ini Aturan Pemudik yang Masih Perlu Hasil Negatif Tes Covid-19

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 12:32 WIB
Syarat Mudik Wajib Antigen Berlaku untuk Siapa? Ini Aturan Pemudik yang Masih Perlu Hasil Negatif Tes Covid-19
Syarat Mudik Wajib Antigen Berlaku untuk Siapa? Ini Aturan Pemudik yang Masih Perlu Hasil Negatif Tes Covid-19 - Ilustrasi hasil tes PCR dan Antigen. (Pixabay)

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah memperbaharui aturan mudik lebaran 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022. Syarat mudik wajib antigen apakah masih berlaku?

Syarat mudik lebaran 2022 yang berlaku kali ini adalah menghilangkan syarat hasil negatif RT-PCR atau tes antigen. Meski demikian syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu. Syarat mudik wajib antigen masih berlaku bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

Sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Sementara itu sampel tes PCR berlaku 3 x 24 jam. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama, mereka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR. 

Bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes RT-PCR dengan pengambilan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit.

Selain syarat mudik bagi pelaku perjalanan, adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) antara lain:

1. Setiap orang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan menggunakan sabun)

2. Pengetatan protokol kesehatan yang harus dilakukan antara lain:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam dan tidak terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:

  • Setiap orang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku
  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Demikian informasi seputar syarat mudik wajib antigen bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksinasi booster. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik

Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik

Lifestyle | Kamis, 07 April 2022 | 11:15 WIB

Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dilaksanakan 29 hingga 30 April

Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dilaksanakan 29 hingga 30 April

News | Kamis, 07 April 2022 | 10:11 WIB

Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Vaksin Dosis 1 dan 2, Pemudik Belum Vaksin Booster Wajib Tahu!

Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Vaksin Dosis 1 dan 2, Pemudik Belum Vaksin Booster Wajib Tahu!

News | Kamis, 07 April 2022 | 09:11 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB