Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik

Risna Halidi | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 11:15 WIB
Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik
penggunaan e-HAC di Bandara Radin Inten II Lampung. [ANTARA]

Suara.com - Penumpang yang berencana mudik lebaran dengan pesawat tidak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR maupun antigen apabila sudah mendapat booster Covid-19. Tetapi penumpang tetap wajib mengisi fitur electronic Health Alert Card (e-HAC) pada aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 5 April.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, berikut syarat yang harus dipenuhi pemudik agar bisa memperoleh status kelayakan terbang:

Aplikasi PeduliLindungi.[Twitter]
Aplikasi PeduliLindungi.[Twitter]

1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Bagi pemudik yang baru melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

cara isi e-hac PeduliLindungi (Freepik)
cara isi e-hac PeduliLindungi (Freepik)

Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi juga tidak wajib melakukan tes antigen maupun RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI - Setiaji mengatakan, ke depan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan diberlakukan pada seluruh moda transportasi.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," imbuhnya.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Setelah itu bisa langsung memeriksa kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diminta Sediakan Sarana Transportasi Mudik Gratis Tahun Ini

Pemerintah Diminta Sediakan Sarana Transportasi Mudik Gratis Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 10:24 WIB

Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dilaksanakan 29 hingga 30 April

Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dilaksanakan 29 hingga 30 April

News | Kamis, 07 April 2022 | 10:11 WIB

Buat Pemudik Asal Bekasi, Berikut Jadwal dan Jenis Vaksin di Stadion Patriot Hari Ini

Buat Pemudik Asal Bekasi, Berikut Jadwal dan Jenis Vaksin di Stadion Patriot Hari Ini

Bekaci | Kamis, 07 April 2022 | 10:00 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Parfum Aroma Apel dari Brand Lokal yang Bikin Mood Naik

6 Rekomendasi Parfum Aroma Apel dari Brand Lokal yang Bikin Mood Naik

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 13:20 WIB

Berkaca dari Kasus Mahasiswa FH UI: Pahami Arti Consent Sebenarnya Lewat Prinsip FRIES

Berkaca dari Kasus Mahasiswa FH UI: Pahami Arti Consent Sebenarnya Lewat Prinsip FRIES

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 13:15 WIB

Urutan Skincare Wardah Malam Hari untuk Atasi Flek Hitam Membandel

Urutan Skincare Wardah Malam Hari untuk Atasi Flek Hitam Membandel

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 13:10 WIB

Belanja Online Naik Pesat, Siapa yang Mesti Bertanggung Jawab Beban Sampahnya?

Belanja Online Naik Pesat, Siapa yang Mesti Bertanggung Jawab Beban Sampahnya?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 13:10 WIB

7 Sepeda Lipat 20 Inch, Nyaman dan Ringkas Mulai Rp1 Jutaan

7 Sepeda Lipat 20 Inch, Nyaman dan Ringkas Mulai Rp1 Jutaan

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 13:01 WIB

Urutan Merawat Kulit Wajah Sebelum Tidur: Rahasia Wajah Segar dan Bebas Jerawat

Urutan Merawat Kulit Wajah Sebelum Tidur: Rahasia Wajah Segar dan Bebas Jerawat

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 12:47 WIB

7 Parfum Pria Aroma Woody, Wangi Maskulin Mewah dan Tahan Lama!

7 Parfum Pria Aroma Woody, Wangi Maskulin Mewah dan Tahan Lama!

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB

5 Bedak Padat Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Simpel Flawless

5 Bedak Padat Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Simpel Flawless

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 12:13 WIB

7 Fakta Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon: Isu Akses Udara Bebas hingga Kemitraan MDCP

7 Fakta Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon: Isu Akses Udara Bebas hingga Kemitraan MDCP

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 12:03 WIB

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 11:50 WIB