Apakah Pembantaian Sipil di Ukraina Bisa Dianggap Kejahatan Perang?

Kamis, 07 April 2022 | 13:22 WIB
Apakah Pembantaian Sipil di Ukraina Bisa Dianggap Kejahatan Perang?
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rusia dihujani tuduhan kejahatan kemanusiaan selama Perang Suriah dan kini, dalam invasi di Ukraina. Tapi seberapa sulit menyeret tersangka pelaku kejahatan perang ke Mahkamah Pidana Internasional?

Definisi kejahatan perang terhadap warga sipil tercatat di pasal 8 dalam Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, yang disusun berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.

Kejahatan perang "baru sebatas dugaan sampai semua bukti-bukti dipenuhi, dicek lagi dan dikonfirmasikan,” kata Maria Varaki, Guru Besar Hukum Internasional di King's College London, Inggris.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melihat kejahatan perang sebagai pelanggaran berat Konvensi Jenewa.

"Kita bicara soal pembunuhan berencana terhadap warga sipil, penyiksaan dan pengusiran paksa, atau serangan membabi buta,” imbuh Varaki.

"Karena salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum perang adalah bahwa warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran.”

Tuduhan kejahatan perang kembali meruak seiring beredarnya bukti pembantaian warga sipil oleh militer Rusia di Bucha, Ukraina.

Menurut Varaki, fakta "bahwa sebagian warga sipil dieksekusi dengan satu peluru di belakang kepala adalah kekejian di bawah hukum kemanusiaan internasional.”

Area abu-abu Perang menyisakan banyak wilayah abu-abu dalam mendefinisikan tindak kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga: Bukti Mengerikan yang Menunjukkan Kejahatan Perang di Jalan Menuju Kyiv

Dalam hal ini, mahkamah di Den Haag menganut prinsip yang berdasarkan kejelasan, proporsionalitas dan kehati-hatian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI