Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Telah Disahkan, Kini Bertambah Jadi 37 Provinsi

Jum'at, 08 April 2022 | 07:10 WIB
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Telah Disahkan, Kini Bertambah Jadi 37 Provinsi
Ilustrasi Peta Indonesia - Daftar Provinsi Baru di Indonesia (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Kabupaten Puncak Jaya 

• Kabupaten Jayawijaya 

• Kabupaten Lanny Jaya 

• Kabupaten Mamberamo Tengah 

• Kabupaten Yalimo 

• Kabupaten Tolikara 

• Kabupaten Yahukimo 

• Kabupaten Nduga 

Seusai sidang, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan RUU tentang pemekaran tiga provinsi baru teraebut. Adapun pengusul dari RUU tersebut merupakan komisi III DPR RI. 

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua, Simak Daftarnya!

Selain itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantin memberikan catatan setelah keputusan itu dibuat. Meskipun fraksinya setuju, ia mengingatkan pada tahap implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang yang terkait dengan Otonomi Khusus Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI