Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Telah Disahkan, Kini Bertambah Jadi 37 Provinsi

Jum'at, 08 April 2022 | 07:10 WIB
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Telah Disahkan, Kini Bertambah Jadi 37 Provinsi
Ilustrasi Peta Indonesia - Daftar Provinsi Baru di Indonesia (Pixabay)

Kemudian, Fraksi PDI-P juga mengingatkan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat setempat terhadap pemekaran ketiga daerah tersebut. Aspirasi dibutuhkan demi mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat setempat serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua

Demikian tadi ulasan mengenai daftar provinsi baru di Indonesia yang bertambah menjadi 37 Provinsi. Semoga informasi tadi menambah pengetahuan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI