Orang Inggris Kini Boleh Cerai Tanpa Alasan yang Saling Menyalahkan

Siswanto, ABC

Jum'at, 08 April 2022 | 13:25 WIB
Orang Inggris Kini Boleh Cerai Tanpa Alasan yang Saling Menyalahkan
Ilustrasi Pernikahan Tanpa Ada Kesiapan (freepik)

Suara.com - Pasangan suami istri di Inggris tidak perlu lagi saling menyalahkan dan menunjukkan bukti di pengadilan bila ingin bercerai. Mulai hari ini, pasangan suami istri yang memang sudah tidak saling cinta lagi, boleh berpisah secara sah.

Hal ini dimungkinkan dalam aturan perceraian yang berlaku di Inggris dan Wales, yang disebut sebagai "Perceraian Tanpa Adanya Kesalahan Salah Satu Pihak".

Implikasinya secara hukum, suami atau istri yang ingin menceraikan pasangannya tidak perlu lagi membuktikan adanya perbuatan maksiat atau perzinahan, perselingkuhan, "perilaku tidak masuk akal" atau penelantaran.

Sebelumnya, jika alasan-alasan tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan, pasangan yang mengajukan cerai diharuskan hidup terpisah minimal selama dua tahun sebelum perceraiannya disahkan oleh negara. Atau mereka harus hidup terpisah selama lima tahun jika salah satu pasangan keberatan dengan proses ini.

Perubahan aturan perceraian menjadikan Inggris dan Wales sejajar dengan Skotlandia, yang memiliki sistem hukumnya sendiri, dan dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, dan Jerman.

Tidak perlu lagi saling menyalahkan

Sejumlah pihak memperkirakan angka perceraian akan meningkat tajam di Inggris menyusul berlakunya aturan baru.

Namun sebaliknya, mereka juga menyebut hal ini akan meningkatkan jumlah pernikahan, karena adanya jalan keluar yang lebih mudah jika hubungan suami istri memburuk dan dapat lagi diperbaiki.

Kasus yang dialami Tini Owens telah memicu kampanye perlunya perubahan undang-undang, setelah dia kalah dalam pertarungan di Mahkamah Agung Inggris pada tahun 2018. Pasalnya, Tini tidak mampu menunjukkan bukti bahwa pernikahannya selama 40 tahun sudah harus diakhiri.

Suaminya menyangkal gugatan Tini tentang perilaku yang tidak masuk akal, dan majelis hakim memutuskan bahwa terjebak dalam pernikahan yang tidak bahagia bukanlah alasan yang cukup untuk bercerai.

"Tidak seorang pun harus tetap berada dalam pernikahan tanpa cinta atau menghadapi perjuangan di pengadilan yang panjang, berlarut-larut dan mahal untuk mengakhirinya," kata Tini.

"Perubahan undang-undang yang mulai berlaku hari ini mencegah hal itu terjadi. Saya sangat gembira," katanya.

Namun perubahan ini tidak sejauh "perceraian cepat" gaya Amerika Serikat.

Di Inggris, masih dibutuhkan waktu tunggu minimal 20 minggu sejak pasangan suami istri pertama kali menggugat cerai dan mengajukan permohonan penetapan hukum.

Pasangan ini kemudian harus menunggu enam minggu lagi sebelum perceraian dapat diberlakukan secara sah.

Penantian panjang

Namun perubahan ini telah merombak sistem sebelumnya, yang berlaku selama beberapa dekade, di mana sebagian pasangan suami istri terpaksa menggunakan detektif swasta untuk menemukan bukti-bukti kesalahan.

Ada pula pasangan suami istri yang saling setuju untuk mengarang bukti hanya demi bisa bercerai.

Hal inilah yang terjadi pada Vicky (yang tak mau disebutkan namanya keluarganya). Dia dan suami pertamanya, katanya, "harus membuat skenario dan situasi yang kami pikir akan diterima" oleh pengadilan setelah keduanya setuju untuk bercerai baik-baik.

Kepada Radio BBC Vicky mengatakan pernikahan keduanya pun bermasalah karena suaminya seorang pria yang "sangat manipulatif" dan "keras" yang menolak terlibat dalam proses perceraian. Ia mengaku harus menunggu selama lima tahun berpisah secara sah.

"Seharusnya saya bisa keluar dari hubungan itu lebih cepat dan lebih dini," katanya.

Beberapa pengacara urusan keluarga menyambut baik berakhirnya tradisi perceraian yang saling menyalahkan, namun mereka menekankan bahwa pendampingan hukum tetap diperlukan untuk menyelesaikan masalah keuangan dan hak asuh anak.

Sebuah survei yang dilakukan oleh firma hukum Slater dan Gordon menunjukkan 32 persen responden yang saat ini hidup bersama tanpa menikah menyatakan kecenderungan untuk menikah karena proses perceraian menjadi lebih sederhana.

AFP

Diproduksi oleh Farid Ibrahim untuk ABC Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 21:32 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu

Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu

Entertainment | Senin, 15 Juni 2026 | 21:19 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB