Kronologi Perjalanan Kolonel Priyanto, Tabrak Dua ABG Berujung Buang Jasad ke Sungai Serayu

Jum'at, 08 April 2022 | 17:07 WIB
Kronologi Perjalanan Kolonel Priyanto, Tabrak Dua ABG Berujung Buang Jasad ke Sungai Serayu
Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli remaja di Nagreg. (Suara.com/Arga)

Priyanto kemudian mengeluarkan perintah selanjutnya agar Ahmad dan Andreas bungkam. Mereka diminta menutup rapat-rapat kejadian itu agar tidak bocor. Priyanto sendiri tak melaporkan kejadian tersebut ke atasannya.

6. Terancam Hukuman Mati

Kini kasus tersebut telah diambil alih Polisi Militer. Priyanto sendiri telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Atas tindakannya, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati. Dia  didakwa pasal berlapis dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Priyanto juga didakwa Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan dakwaan subsider pertama yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Sementara dakwaan subsider ketiga didakwakan Pasal 181 KUHP. Yaitu tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Kontributor : Alan Aliarcham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI