Suara.com - Peristiwa tabrak lari yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan publik sejak akhir tahun lalu. Perhatian masyarakat semakin kuat karena dua pelakunya merupakan anggota TNI yakni Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Pada Kamis (7/4/2022), pelaku menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. Kemungkinan dua pekan lagi Kolonel Priyanto dituntut dalam kasus tabrak lari dan buang jenazah ke sungai tersebut.
Berikut kronologi kasus Kolonel Priyanto buang dua ABG ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
1. Hendak Menuju Jogja
Awalnya Kolonel Priyanto dan dua rekannya melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Jogja. Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan itu, Kolonel Inf Priyanto berada di Jakarta, mendapat perintah dari atasannya, yakni Komandan Korem 133/Nani Wartabone. Priyanto diminta mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021.
2. Izin Tengok Keluarga
Setelah mengikuti kegiatan, Priyanto meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah. Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah lewat jalur selatan. Mereka melewati jalur via Nagreg, lalu ke Limbangan, Cilacap dan seterusnya.
3. Kecelakaan di Nagreg
Namun, saat melalui Nagreg terjadi kecelakaan tragis itu. Mobil yang dikemudikan Andreas menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi (18) yang sedang melakukan perjalanan menuju Bandung. Tabrakan terjadi Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban berboncengan sepeda motor Suzuki Satria FU dari arah berlawanan. Sepeda motor sebelumnya oleng karena bersenggolan dengan truk. Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad kemudian mengangkat tubuh korban ke mobil.
4. Permohonan Agar Dibawa ke RS Ditolak
Sepanjang perjalanan, Ahmad dan Andreas memohon berulang-kali agar korban dibawa ke rumah sakit. Namun, Kolonel Priyanto malah membentak dan menyuruh diam.
Kolonel Priyanto kemudian memacu mobilnya ke arah Jawa Tengah. Melalui aplikasi Google Map di ponselnya, Kolonel Priyanto menemukan lokasi sungai.
Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka sampai di Kabupaten Cilacap. Kolonel Priyanto memberi perintah agar kedua korban dibuang ke Sungai Serayu. Korban dibuang dari atas jembatan.
5. Priyanto Minta Bungkam
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Sengaja Buang Jasad Korban di Sungai, Ini Profil dan Fakta Kolonel Priyanto
News | Jum'at, 08 April 2022 | 16:58 WIB
Kronologi Kasus Gofar Hilman, Dari Dituduh Lakukan Pelecehan, Sampai Korban Mengaku Keliru
Entertainment | Jum'at, 08 April 2022 | 13:32 WIB
Alasan Tak Masuk Akal Kolonel Priyanto Tega Buang Dua Remaja Di Nagreg Ke Sungai Serayu
News | Jum'at, 08 April 2022 | 09:30 WIB
5 Pengakuan Kolonel Priyanto Tega Buang Handi-Salsa ke Sungai, Bujukan Setan hingga Panik
News | Jum'at, 08 April 2022 | 09:11 WIB
Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg
News | Kamis, 07 April 2022 | 19:12 WIB
Ngaku Tak Memikirkan Korban, Kolonel Priyanto Buang Dua Sejoli ke Sungai : Saya Punya Hubungan Emosional Dengan Sopir
Kalbar | Kamis, 07 April 2022 | 17:58 WIB
Terkini
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB