Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif. Sanksi yang didapatkan adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sekali lagi, jika Anda seorang karyawan yang tidak mendapatkan THR silahkan dapat melaporkan langsung melalui Posko THR poskothr.kemnaker.go.id maupun melalui kantor Kemnaker secara langsung.
Terjawab sudah, bagaimana jika tidak dapat THR padahal termasuk yang berhak dan sudah jatuh tempo. Silahkan mencoba saran di atas dan semoga informasi ini bermanfaat!