Adapun penyelenggara negara yang dimaksudkan dalam gratifikasi sesuai pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat Publik atau pemangku jabatan
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari keuangan negara
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
Perbedaan Gratifikasi dengan Suap
Gratifikasi pada dasarnya tidak semuanya dilarang atau ilegal. Sementara itu kasus suap atau korupsi adalah hal yang dilarang atau ilegal. Tidak semua gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.
Gratifikasi yang dianggap sebagai suap diberikan oleh penyelenggara negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan dan untuk mempengaruhi keputusan.
Gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Demikian informasi seputar apa itu gratifikasi beserta perbedaannya dengan suap.