Suara.com - Gratifikasi adalah pemberian uang atau hadiah. Kata gratifikasi banyak dicari oleh publik menyusul aksi Arief Muhammad yang hendak memberikan vespa kepada Gubernur Jawa Barat, RIdwan Kamil. Apa itu gratifikasi?
Sosok public figure Arief Muhammad tengah menjadi pembicaraan warganet usai memberikan motor vespa kepada 100 orang secara cuma-cuma. Arief juga sempat memberikan 4 buah motor untuk pengikut media sosialnya. Para pengikutnya cukup melakukan beberapa syarat yang mudah untuk dilakukan demi mendapatkan sebuah motor vespa.
Namun ada momen yang mencuri perhatian dalam bagi-bagi vespa tersebut. Arief Muhammad ternyata sempat menawarkan 1 motor vespa untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hal ini direspon baik oleh Ridwan Kamil melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya dengan memberikan apresiasi kepada Arief Muhammad. Sayangnya, Ridwan Kamil tidak dapat menerima hadiah dari Arief Muhammad dikarenakan masalah gratifikasi. Apa itu gratifikasi?
Sebaliknya, Ridwan Kamil menawarkan kepada Arief Muhammad untuk menitipkan vespa untuk diberikan kepada salah satu warga Jawa Barat. Arief Muhammad langsung menyetujui Ridwan Kamil yang akan memberikan 1 buah motor vespa untuk salah satu warganya. Lantas apa itu gratifikasi yang ditakutkan oleh Ridwan Kamil jika diberi hadiah vespa oleh Arief Muhammad? Simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah istilah yang sering muncul dalam sebuah kasus suap. Pada umumnya gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam bentuk pemberian uang tambahan, rabat (diskon), hadiah, fasilitas penginapan, pengobatan, wisata dan lain sebagainya. Pengertian ini berdasarkan pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Dikutip dari laman Kominfo, gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau yang disebut sebagai “suap terselubung”. Penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi besar terjerumus untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Penyelenggara Negara yang Dimaksud dalam Gratifikasi
Adapun penyelenggara negara yang dimaksudkan dalam gratifikasi sesuai pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat Publik atau pemangku jabatan
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari keuangan negara
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
Perbedaan Gratifikasi dengan Suap
Gratifikasi pada dasarnya tidak semuanya dilarang atau ilegal. Sementara itu kasus suap atau korupsi adalah hal yang dilarang atau ilegal. Tidak semua gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.
Gratifikasi yang dianggap sebagai suap diberikan oleh penyelenggara negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan dan untuk mempengaruhi keputusan.
Gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Apa itu Filter Rotoscope? Ketahui Filter yang Lagi Viral di TikTok dan Cara Menggunakannya
Tekno | Minggu, 10 April 2022 | 10:05 WIB
Dinilai Sering Berikan Peluang Pemuda Berkarya, Kang Emil Didukung Lanmudi Jaksel Nyapres 2024
News | Sabtu, 09 April 2022 | 19:18 WIB
4 Fakta Menarik Arief Muhammad, Pencetus Ikoy-ikoyan hingga Giveaway 100 Vespa
Entertainment | Sabtu, 09 April 2022 | 16:30 WIB
Belum Dikasih Jatah Vespa, Bintang Emon Sindir Arif Muhammad sampai Gebrak Mobil
Entertainment | Sabtu, 09 April 2022 | 14:25 WIB
Ini Reaksi Nagita Slavina Saat Disentil Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad
Batam | Sabtu, 09 April 2022 | 12:55 WIB
Arti Zakat Fitrah, Harta yang Wajib Dikeluarkan oleh Umat Muslim setelah Puasa Bulan Ramadhan
News | Sabtu, 09 April 2022 | 11:35 WIB
Terkini
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB