Apa Itu Gratifikasi? Ini Penjelasan Lengkap dan Perbedaannya dengan Suap

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 10 April 2022 | 12:06 WIB
Apa Itu Gratifikasi? Ini Penjelasan Lengkap dan Perbedaannya dengan Suap
Ilustrasi gratifikasi, Gratifikasi Adalah. (Pexels)

Suara.com - Gratifikasi adalah pemberian uang atau hadiah. Kata gratifikasi banyak dicari oleh publik menyusul aksi Arief Muhammad yang hendak memberikan vespa kepada Gubernur Jawa Barat, RIdwan Kamil. Apa itu gratifikasi?

Sosok public figure Arief Muhammad tengah menjadi pembicaraan warganet usai memberikan motor vespa kepada 100 orang secara cuma-cuma. Arief juga sempat memberikan 4 buah motor untuk pengikut media sosialnya. Para pengikutnya cukup melakukan beberapa syarat yang mudah untuk dilakukan demi mendapatkan sebuah motor vespa.

Namun ada momen yang mencuri perhatian dalam bagi-bagi vespa tersebut. Arief Muhammad ternyata sempat menawarkan 1 motor vespa untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Hal ini direspon baik oleh Ridwan Kamil melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya dengan memberikan apresiasi kepada Arief Muhammad. Sayangnya, Ridwan Kamil tidak dapat menerima hadiah dari Arief Muhammad dikarenakan masalah gratifikasi. Apa itu gratifikasi?

Sebaliknya, Ridwan Kamil menawarkan kepada Arief Muhammad untuk menitipkan vespa untuk diberikan kepada salah satu warga Jawa Barat. Arief Muhammad langsung menyetujui Ridwan Kamil yang akan memberikan 1 buah motor vespa untuk salah satu warganya. Lantas apa itu gratifikasi yang ditakutkan oleh Ridwan Kamil jika diberi hadiah vespa oleh Arief Muhammad? Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah istilah yang sering muncul dalam sebuah kasus suap. Pada umumnya gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam bentuk pemberian uang tambahan, rabat (diskon), hadiah, fasilitas penginapan, pengobatan, wisata dan lain sebagainya. Pengertian ini berdasarkan pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Dikutip dari laman Kominfo, gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau yang disebut sebagai “suap terselubung”. Penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi besar terjerumus untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Penyelenggara Negara yang Dimaksud dalam Gratifikasi

Adapun penyelenggara negara yang dimaksudkan dalam gratifikasi sesuai pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pejabat Publik atau pemangku jabatan
  • Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari keuangan negara
  • Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara
  • Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat

Perbedaan Gratifikasi dengan Suap

Gratifikasi pada dasarnya tidak semuanya dilarang atau ilegal. Sementara itu kasus suap atau korupsi adalah hal yang dilarang atau ilegal. Tidak semua gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.

Gratifikasi yang dianggap sebagai suap diberikan oleh penyelenggara negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan dan untuk mempengaruhi keputusan.

Gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Filter Rotoscope? Ketahui Filter yang Lagi Viral di TikTok dan Cara Menggunakannya

Apa itu Filter Rotoscope? Ketahui Filter yang Lagi Viral di TikTok dan Cara Menggunakannya

Tekno | Minggu, 10 April 2022 | 10:05 WIB

Dinilai Sering Berikan Peluang Pemuda Berkarya, Kang Emil Didukung Lanmudi Jaksel Nyapres 2024

Dinilai Sering Berikan Peluang Pemuda Berkarya, Kang Emil Didukung Lanmudi Jaksel Nyapres 2024

News | Sabtu, 09 April 2022 | 19:18 WIB

4 Fakta Menarik Arief Muhammad, Pencetus Ikoy-ikoyan hingga Giveaway 100 Vespa

4 Fakta Menarik Arief Muhammad, Pencetus Ikoy-ikoyan hingga Giveaway 100 Vespa

Entertainment | Sabtu, 09 April 2022 | 16:30 WIB

Belum Dikasih Jatah Vespa, Bintang Emon Sindir Arif Muhammad sampai Gebrak Mobil

Belum Dikasih Jatah Vespa, Bintang Emon Sindir Arif Muhammad sampai Gebrak Mobil

Entertainment | Sabtu, 09 April 2022 | 14:25 WIB

Ini Reaksi Nagita Slavina Saat Disentil Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad

Ini Reaksi Nagita Slavina Saat Disentil Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad

Batam | Sabtu, 09 April 2022 | 12:55 WIB

Arti Zakat Fitrah, Harta yang Wajib Dikeluarkan oleh Umat Muslim setelah Puasa Bulan Ramadhan

Arti Zakat Fitrah, Harta yang Wajib Dikeluarkan oleh Umat Muslim setelah Puasa Bulan Ramadhan

News | Sabtu, 09 April 2022 | 11:35 WIB

Terkini

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB